Sekretariat
Pengertian sekretariat menurut Saiman dalam (Sedianingsih, 2010) adalah “Sekretariat merupakan suatu tempat di mana terjadinya aktivitas kerja yang sifatnya tetap pada suatu kantor atau suatu tempat tertentu yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan bersama”. Sedangkan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, sekretariat berarti pekerjaan, segenap urusan sekretaris, atau dapat berarti pula kepaniteraan. Dalam struktur organisasi pemerintahan Republik Indonesia memiliki berbagai macam vaariasi sekretariat, misalnya sekretariat negara, sekretariat jendral, sekretariat wilayah daerah, sekretarian lembaga, sekretariat badan, sekretariat perusahaan, sekretariat kantor wilayah, dan sekretariat dinas. Menurut Wursanto dalam (Sedianingsih, 2010) pengertian sekretariat “Tempat sekretaris berikut para stafnya melakukan kegiatan dalam bidang sekretariat atau ketatausahaan yang meliputi segenap kegiatan pengolahan suratmenyurat yang dimulai dari menghimpun (menerima), mencatat, menggandakan,mengirim dan menyimpan semua bahan keterangan yang diperlukan oleh organisasi”.
Komentar
Posting Komentar